SIAPMANG

Sistem Informasi Aspirasi Perencanaan dan Pemantauan Pembangunan

Data SIAPMANG

Tahun Anggaran 2025

Total Usulan Musrenbang

7518

Total Usulan Musrenbang Kelurahan

6003

Total Usulan Musrenbang Kecamatan

557

APBD

361

Total Usulan Pokir

1842

Total Usulan Renja

3346

Jadwal

Jadwal Kegiatan Terkini

Tanggal Awal

2023-11-06

Tanggal Akhir

2023-11-20

Peta Interaktif

Titik Sebaran Usulan

Info

F.A.Q

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

  • SIAPMANG atau Sistem Informasi Aspirasi Perencanaan dan Pemantauan Pembangunan adalah Sistem data aspirasi masyarakat yang dibuat untuk perencanaan dan pembangunan daerah dan diharapkan dapat memperkuat proses parsitipatif dan politis dalam perencanaan pembangunan untuk memperkuat data dalam SIPD.

  • logo siapmang filosofi logo
    Logo ini menyampaikan filosofi pada integritas data, human-centricity, efisiensi dan pertumbuhan pembangunan dan lajur informasi. Meninjau pada kekuatan data untuk menginformasikan pengambilan keputusan dan mendorong pembangunan. Elemen-elemen pada logo menggambarkan lajur berbasis data, pendekatan yang berpusat pada manusia, pertumbuhan dan membangun jembatan antara user dengan pemangku kepentingan.

  • Musrenbang atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah

  • Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Pokir DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan, rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber, serta hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun sebelumnya yang belum terbahas, yang kemudian menjadi masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah.

  • Rencana Kerja (Renja) SKPD merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun. Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menterjemahkan perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Renstra SKPD kedalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional.

Kontak

Hubungi Kami

Lokasi:

Jl. Kapten Muslihat No.21, RT.01/RW.01, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16122

Telepon:

02518338052